Mediapribumi.id, Sumenep — Mulai bulan Juni 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mewajibkan pembelian LPG bersubsidi 3 Kg di Sumenep menggunakan KTP.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menjelaskan, hal tersebut bagian dari upaya Pemkab Sumenep dalam mengatur penyaluran gas LPG bersubsidi tepat sasaran.
Bagi pembeli yang akan malakukan pembelian pertama dan tidak membawa KTP, tetap akan dilayani dengan mencatatkan namanya untuk pendataan.
“Pertama kali tetap dilayani dicatat namanya, agar bagaimana distribusi LPG 3 kg itu tepat sasaran, tentu hal ini salah satu upaya pemerintah untuk distribusi tepat sasaran,” katanya, Jum’at (12/01/2023).
Dadang menilai, kebijakan tersebut juga bagian dari pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Melalui KTP, kata Dadang, pemerintah sudah menetapkan kriteria, agar subsidi LPG bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Permberlakuan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga para agen LPG.
Termasuk para agen, akan menebus LPG 3 Kg tersebut kepada pihak terkait dengan menggunakan sistem yang digunakan Pertamina.
Ia menggambarkan, bahwa pola pembelian LPG hampir sama dengan proses pemnelian membeli BBM.
“Jadi, agen itu kalau mau ngambil LPG, sudah ada sistemnya, dia nginput berapa jumlah yang akan disebarkan tentu data KTP penggunaannya berdasarkan kuotanya,” tuturnya.