Pemerintahan

Masa Tunggu Calon Jemaah Haji Capai 35 Tahun, Begini Alasannya

Avatar
977
×

Masa Tunggu Calon Jemaah Haji Capai 35 Tahun, Begini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Masa Tunggu Calon Jemaah Haji Capai 35 Tahun, Begini Alasannya
Ilustrasi jemaah haji di mekkah.

Mediapribumi.id, Sumenep — Calon Jemaah Haji (CJH) yang mendaftar tahun 2025 di Jawa Timur, estimasi sementara masa tunggunya sampai 35 tahun yang dihitung sejak mendaftar.

Plt. Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Kemenag Sumenep, Muhammad Mabrur, menerangkan, masa tunggu atau antrean tersebut ditentukan berdasarkan nomor porsi calon jemaah haji masing-masing.

“Yang mendaftar tahun ini, di Jawa Timur sesuai dengan estimasi sekitar 35 tahun sejak mendaftar. Antreannya berdasarkan nomor porsi,” terangnya. Jumat (03/01/2025).

Kendati demikian, ia mengajak masyarakat yang sudah mampu untuk mendaftar tanpa memperhatikan estimasi masa tunggu tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak jemaah haji yang berangkat sebelum estimasi masa tunggunya, karena faktor calon jemaah yang lain batal berangkat, baik karena membatalkan atau meninggal dunia serta faktor yang lain.

“Ibadah haji ini, adalah ibadah panggilan yang merupakan rahasia Ilahi. Jadi, bagi yang sudah mampu, secepatnya mendaftar,” ujarnya.

Mambrur menerangkan, Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki pelayanan, utamanya penyelenggaraan haji, termasuk juga pelayanan umroh.

“Tahun ini, haji diselenggarakan oleh dua kementerian, yakni Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji,” tuturnya.

Ia menambahkan, berdasarkan regulasi, bahwa Pemerintah akan menyelenggarakan dua jenis pelayanan haji, yakni haji reguler dan haji khusus.

Untuk haji reguler, calon jemaah langsung mendaftar kepada Kemenag dengan masa tunggu sekitar 35 tahun. Sementara haji khusus, calon jemaah mendaftar ke perusahaan penyelenggara swasta, “Kemudian perusahaan tersebut mendaftar ke Kanwil Kemenag dengan masa tunggu antara 5 sampai 7 tahun,” kata Mambrur menjelaskan.

Lebih lanjut, Muhammad Mabrur berharap, masyarakat cerdas dalam memilih travel swasta, ketika mau berangkat umrah maupun haji khusus. Karena ia khawatir, penyelenggaranya belum resmi dan belum terakreditasi.

Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan, kepada Kemenag Sumenep ketika mendapati masalah tersebut.

“Mari imbangi dengan tidak sungkan mencari informasi ke kantor Kemenag setempat atau KUA baik secara langsung maupun melalui wa center atau media sosial resmi,” pesannya.

Pihaknya menghimbau, agar masyarakat dapat mengakses layanan atau media sosial resmi Kemenag Sumenep.

WhatsApp: 0851-7986-1323 dan 0851-7989-1323, instagram: @kemenagsumenep, X: @kemenag_sumenep, Facebook: @kemenagsumenepHMS, dan Tiktok: @kemenag_sumenep.

Penelusudan terpisah, dilansir dari website Bank Mega Syariah, ada beberapa hal yang menyebabkan lamanya masa tunggu haji, diantaranya, keterbatasan kuota haji, tingginya minat masyarakat untuk melaksanakan haji atau banyaknya pendaftar, faktor usia dan kesehatan dan pembangunan dan renovasi di Makkah.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri