BeritaPemerintahan

Pemkab Sumenep Tegaskan Program BSPS 2026 Harus Transparan dan Bebas Pungli

Avatar
28
×

Pemkab Sumenep Tegaskan Program BSPS 2026 Harus Transparan dan Bebas Pungli

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep Tegaskan Program BSPS 2026 Harus Transparan dan Bebas Pungli
Pembukaan Sosialisasi BSPS di Aula Kantor BAPPEDA Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam mengawal pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka Sosialisasi Kabupaten Program BSPS 2026 di Ruang Potre Koneng, Bappeda Kabupaten Sumenep, Selasa (09/06/2026).

Dalam sambutannya, Agus menekankan bahwa BSPS bukan sekadar program pembangunan fisik, melainkan cerminan kolaborasi lintas pihak yang bertumpu pada semangat gotong royong dan keterlibatan aktif warga.

“Program ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Semangat yang dibangun adalah gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif masyarakat,” terangnya.

Agus mengungkapkan, realisasi BSPS yang saat ini tengah berjalan pada tahap 5, 7, dan 8 merupakan buah dari dukungan berbagai pihak. Rinciannya, sebanyak 570 unit berasal dari aspirasi anggota DPR RI MH. Said Abdullah, 50 unit dari Kementerian Sosial, dan 2 unit dari Kementerian Kesehatan. Untuk tahap selanjutnya, Pemkab Sumenep terus menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat guna mendorong penambahan kuota penerima manfaat.

“Prioritas program ini ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” katanya.

Keberhasilan program, lanjut Agus, bukan semata tanggung jawab pemerintah. Seluruh elemen, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa, hingga masyarakat penerima bantuan, diminta turut serta mengawal jalannya program agar tidak menyimpang dari ketentuan.

“Program ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Seluruh proses wajib mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Salah satu poin yang disampaikan Agus dengan nada tegas adalah peringatan keras terhadap praktik pungutan liar. Ia tidak menoleransi segala bentuk pungutan, baik yang dilakukan oleh aparat, pelaksana, maupun pihak mana pun yang terlibat dalam program tersebut.

“Saya tidak ingin mendengar adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan aparat, pelaksana, maupun pihak lainnya terhadap penerima bantuan. Semua pihak harus ikut mengawasi dan memastikan program ini berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Sumenep telah mengalokasikan dana sharing untuk menunjang kinerja tenaga pendamping dan petugas verifikasi di lapangan. Agus berharap langkah ini dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang berhak.

“Program ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat kesejahteraan secara berkelanjutan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep