Medapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus mendorong upaya pelestarian Bahasa Madura melalui berbagai cara diantaranya memasukkan menjadi mata pelajaran di tingkatan sekolah mulai dari Pendidikan Anak Udia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Untuk memastikan hal ini berjalan secara maksimal, Pemkab Sumenep mengatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah.
“Bahasa Madura ini menjadi mata pelajaran Muata Lokal (Mulok) wajib di sekolah sejak dini,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Sumenep Ardiansyah Ali Shochibi. Senin (10/11/2025).
Ia mengaku, dalam merumuskan kurikulum terkait Mulok wajib ini sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kendati demikian, Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional tetap menjadi yang utama dalam pembelajaran seperti yang diamanatkan oleh Balai Bahasa Jawa Timur.
“Nanti tahun 2027 siswa sejak dini diwajibkan untuk mengikuti mata pelajaran Bahasa Inggris,” imbuhnya.
Ardi menambahkan, pembelajaran Mulok tersebut cukup maksimal, hal itu dibuktikan dengan capaian prestasi Kabupaten Sumenep yang mendelegasikan beberapa pelajar meraih Juara Umum pada Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Jawa Timur tahun 2025.
Karena pembelajaran di sekolah hanya sebentar, Ardi mendorong peran orang tua dan keluarga untuk membiasakan anak menggunakan Bahasa Madura dalam kehidupan sehari-hari di rumah.
“Festival atau lomba menjadi salah satu upaya dalam melestarikan Bahasa Madura,” tandasnya.
Dalam Perbup 55 tahun 2025 tersebut, Muatan lokal Bahasa Madura dimaksudkan sebagai wahana untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan etika, estetika, moral, spiritual dan karakter. Kurikulumnya dirumuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengindahkan kearifan lokal.













