BeritaPemerintahanSosial Budaya

Komisi IV DPRD Sumenep Sebut Raperda Keris Perlu Sinkron dengan Aturan Sajam

Avatar
447
×

Komisi IV DPRD Sumenep Sebut Raperda Keris Perlu Sinkron dengan Aturan Sajam

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Sumenep: Raperda Keris Perlu Sinkron dengan Aturan Sajam
Potret Tugu Keris di Taman Potre Koneng, Kota Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk melengkapi kajian terakit hukum dan keamanan serta keberpihaknnya terhadap pengrajin dalam Naskah Akdemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keris.

Mengingat, keris bisa termasuk kategori senjata tajam (Sajam) yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dimiliki bahwa dibawa.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin menjelaskan, dalam Naskah Akademik yang dibuat untuk Raperda tersebut membutuhkan kajian mendalam terkait keamanan dan larangan membawa sajam.

“Naskah akademik ini membutuhkan kajian untuk menyinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya utamanya pada aspek laragan membawa Sajam,” katanya kepada wartawan. Kamis (22/01/2026).

Menurutnya, naskah akademik yang sudah dibuat bekerjasama dengan salah satu Perguruan Tinggi Negeri terkemuka di Jawa Timur harus melakukan kajian yang komprehensif.

“Karena, jika sudah disahkan sebagai Perda di Kabupaten Sumenep, bagaimana ketika mau berkunjung ke luar Sumenep, bisa jadi di daerah lain dianggap sebagai pelanggaran karena membawa Sajam,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga meminta untuk melakukan kajian yang berhubungan dengen keberpihakan dan pemberdayaan terhadap pengrajin atau empu keris.

Karena, jika tidak jelas keberpihakan dan pemberdayaannya akan membuat Perda menjadi teks yang tidak bisa memberikan kesejahteraan kepada para empu.

Ia mengaku, beberapa waktu lalu sudah sempat bertemu langsung dengan salah satu empu di Desa Aeng Tong-tong, Kecamatan Saronggi. Berdasarkan keterangan dari empu itu, banyak pengrajin yang saat ini sudah merantau ke luar kota untuk mencari pekerjaan lain.

“Nanti bisa jadi hanya tinggal Perda yang ada jika para pengrajin tidak diperhatikan. Buktinya, saat ini banyak pengrajin yang merantau,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi mengatakan sudah pernah bertemu dengan pembuat Naskah Akademik untuk Raperda itu. Kata peneliti sudah turun langsung dan bertemu dengan para pengrajin.

Namun, pihaknya mengklaim belum mendapatkan data secara lengkap utamanya terkait jumlah empu dan keinginan para empu terhadap produk hukum yang akan dibuat ini.

“Pembahasannya mandek, karena kami sampai saat ini belum difasilitasi untuk bertemu dengan pengrajin,” tegasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep