Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh masyarakat berhak menggunakan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan gas subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai “gas melon” merupakan program subsidi energi yang ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat golongan bawah, khususnya rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022, pemerintah secara tegas menetapkan sejumlah kelompok usaha yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
Kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg tersebut meliputi:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha binatu (laundry)
4. Usaha batik
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha menengah maupun besar.
Selama ini, penyalahgunaan LPG 3 kg oleh sektor usaha non-sasaran masih kerap ditemukan di lapangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.













