Mediapribumi.id, Sumenep — Gerakan Transformasi Nusantara (GTN) melaporkan Indra Wahyudi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Demokrat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep, Jumat (24/04/2026).
Aduan tersebut disampaikan melalui audiensi langsung dengan jajaran BK DPRD Sumenep, yang dihadiri Ketua BK Virzannida Busyro, Wakil Ketua BK Moh. Fendi, serta anggota lainnya di kantor DPRD setempat.
Polemik ini bermula dari unggahan anggota DPRD Sumenep Fraksi Partai Demokrat, Indra Wahyudi di akun Facebook pribadinya yang menyinggung pihak-pihak yang tidak puas terhadap program Presiden Prabowo Subianto. Dalam unggahan tersebut, ia menyebut ketidakpuasan terhadap program pemerintah kerap datang dari kelompok tertentu yang ia labeli dengan istilah tertentu.
Pernyataan itu kemudian memicu respons dari GTN Sumenep yang menilai pelabelan tersebut tidak pantas disampaikan oleh pejabat publik karena berpotensi mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Ketua GTN Sumenep, Abdurrahman Saleh, menilai pernyataan Indra Wahyudi di media sosial terkesan menghakimi dan berpotensi memicu polarisasi di tengah masyarakat.
“Melabeli pihak yang tidak puas terhadap program pemerintah dan mempublikasikannya di media sosial seolah-olah mengajak publik untuk membenci kelompok yang kritis,” ujarnya.
Menurut Rahman, respons Indra terhadap kritik juga mencerminkan sikap antikritik. Ia menyoroti penggunaan istilah tertentu yang dinilai dapat memecah belah masyarakat, serta menyebut respons terhadap GTN sebagai upaya “cari panggung”.
“Atas dasar itu, kami meminta BK DPRD Sumenep memberikan sanksi tegas agar ke depan tidak menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Menanggapi laporan itu, Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa BK belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan kajian mendalam.
“Aduan ini kami terima dan akan kami kaji serta selidiki terlebih dahulu untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap anggota dewan memiliki tanggung jawab atas setiap pernyataan dan tindakan, sehingga diperlukan pengawasan melalui aturan dan kode etik.
Terpisah, Indra Wahyudi menilai tindakan GTN tersebut sebagai bagian dari kritik terhadap dirinya selaku pejabat publik yakni anggota DPRD Sumenep.
“Saya tidak masalah dilaporkan oleh GTN, bahkan ini bagus sebagai fungsi kontrol terhadap pejabat,” katanya melalui saluran telepon.
Menurutnya, upaya GTN tersebut sebagai ruang dialektis antara aktivis dan pejabat publik seperti dirinya dalam menguji ketika pernyataannya dinilai tidak etis atau bahkan dianggap melanggar etik sebagai wakil rakyat.
Sehingga, nantinya bisa diuji di BK DPRD Sumenep terkait postingan dirinya di kanal media sosial facebook apakah berimplikasi pada pelanggaran etik.
“Ini juga bagian dari kritik para aktivis kepada saya sebagai anggota DPRD,” tuturnya.













