Berita

Komisi I DPRD Sumenep Gelar Uji Kelayakan 11 Calon Komisioner KI

Avatar
274
×

Komisi I DPRD Sumenep Gelar Uji Kelayakan 11 Calon Komisioner KI

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Sumenep Gelar Uji Kelayakan 11 Calon Komisioner KI

Mediapribumi.id, Sumenep — Sebanyak 11 calon komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi I DPRD Sumenep, Rabu (13/8/2025).

Kesebelas nama tersebut adalah Hasdani Roy, Imam Syafi’e, Achmad Ainol Horri, Badrul Akhmadi, Mukh Anif, Winanto, Muhammad Harun, Adnan AR, Kamarullah, Rifa’i, dan Sufiyanto.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban mutlak dalam pemerintahan demokratis. Menurutnya, prinsip ini menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan modern yang mengedepankan partisipasi rakyat.

“Keterbukaan informasi publik sekaligus mengakhiri masa monarki dan absolutisme pemerintahan. Prinsip ini berlaku di semua negara yang menganut sistem demokrasi,” ujarnya saat membuka uji kelayakan di Gedung DPRD Sumenep.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, keterbukaan informasi bukan sekadar syarat modernisme atau peradaban politik, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Ini penegasan bahwa hak rakyat untuk mengetahui segala kebijakan dan proses penyelenggaraan pemerintahan dijamin oleh konstitusi. Pemerintah berkewajiban menyampaikannya secara luas,” tegas Darul Hasyim.

Ia menjelaskan, pelaksanaan uji kelayakan secara terbuka adalah bentuk komitmen DPRD terhadap akuntabilitas publik. Setiap calon komisioner diminta memaparkan visi dan rencana kerja jika terpilih memimpin KI Sumenep.

“Uji kelayakan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab kita kepada publik. Para calon komisioner harus siap memberikan kontribusi terbaik bagi penguatan transparansi informasi di Sumenep,” tandasnya.

Komisi Informasi Kabupaten Sumenep nantinya akan berperan penting dalam memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menyelesaikan sengketa informasi, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep