Mediapribumi.id, Sumenep — Polresta Sumenep resmi menerapkan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online melalui Super App Polri, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan modern.
Kasatintelkam Polresta Sumenep AKP Moh. Nurul Komar mengatakan, seluruh tahapan pendaftaran SKCK kini bisa dilakukan secara digital tanpa perlu datang ke kantor polisi pada tahap awal pengajuan.
Menurut Nurul, pemohon hanya perlu mengunduh Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store, lalu membuat akun menggunakan nomor telepon aktif dan memverifikasi identitas dengan e-KTP.
“Setelah registrasi berhasil, pemohon memilih menu SKCK, mengisi formulir permohonan, serta mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah, dan pas foto berlatar belakang merah,” jelasnya, Jumat (07/08/2026).
Sistem selanjutnya akan memverifikasi data pemohon secara terintegrasi dengan Dukcapil dan BPJS Kesehatan. Jika seluruh data dinyatakan valid, pemohon akan mendapat kode registrasi atau barcode untuk melanjutkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 melalui BRIVA.
Setelah pembayaran berhasil, SKCK akan terbit secara digital dan dapat langsung diakses lewat aplikasi. Bagi masyarakat yang masih membutuhkan dokumen fisik, SKCK dapat dicetak di loket pelayanan SKCK Polresta Sumenep dengan menunjukkan barcode atau kode registrasi yang dimiliki.
Guna memperluas jangkauan layanan, Polresta Sumenep juga akan menghadirkan layanan SKCK secara daring di empat polsek prioritas, yakni Polsek Ambunten, Polsek Gapura, Polsek Kangean, dan Polsek Lenteng.
“Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat di empat kecamatan itu nantinya dapat memperoleh pelayanan SKCK yang lebih dekat, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke Polresta Sumenep,” ujar Nurul.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala saat mendaftar SKCK secara daring, Polresta Sumenep menyediakan Helpdesk SKCK melalui WhatsApp di nomor 081359284610, atau dapat menghubungi akun media sosial resmi SKCK Polresta Sumenep untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













