Mediapribumi.id, Sumenep — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, diduga ikut berpolitik praktis, dengan mendukung bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Sumenep yang akan digelar pada bulan November mendatang.
Terbukti, orang nomor satu di Bakesbangpol ini memposting surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh PDIP untuk Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim di status WhatsApp pribadinya.
Tidak hanya surat rekom, Dzulkarnain juga posting foto serah terima surat rekom antara Pengurus PDIP, Achmad Fauzi dan KH Imam Hasyim, yang terpampang logo partai politik (Parpol), pada hari Selasa sore, 30 Juli 2024. Yang tidak lain tidak bukan adalah seorang petahana di Sumenep.
Dikonfirmasi hal itu, Dzulkarnain mengatakan postingan tersebut tidak melanggar netralitas. Pasalnya, postingan yang diduga melanggar netralitas itu, sebagai salah satu bentuk sosialisasi dari Bakesbangpol.
Bahkan, mantan Kadinsos itu, mengklaim Bakesbangpol memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi dan sosialisasi seputar politik. Termasuk tentang Pilkada 2024.
Dengan begitu, dia mengaku dirinya ingin lebih awal memberikan informasi kepada masyarakat, terkait tahapan dan informasi lain yang berkaitan dengan Pilkada 2024.
“Kami memiliki tugas untuk melakukan edukasi dan ini adalah salah satu bentuk sosialisasi. Saya ingin menginformasikan lebih awal kepada masyarakat,” kata Dzulkarnain. Selasa (30/7/2024).
Dzulkarnain juga mengaku, bahwa dirinya tidak hanya memposting rekomendasi dari PDIP, akan tetapi partai politik (Parpol) lainnya.
Disinggung, bahwa sebelumnya Bupati Achmad Fauzi sudah mengantongi rekomendasi dari PAN dan PBB untuk maju di Pilkada 2024. Akan tetapi, Kepala Bakesbangpol tidak mempostingnya di story akun Whatsappnya. Dia mengaku lupa.
“Berati saya lupa, nanti kalau ada saya akan posting,” imbuhnya.
Sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. Meskipun harus netral, PNS boleh ikut pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, secara prinsip postingan surat rekomendasi dan foto yang dilakukan oleh ASN Pemkab Sumenep tidak diperbolehkan.
Zubaidi menilai, apabila itu disebut sosialisasi, harus dilihat konteksnya terlebih dahulu. Jika hanya menginformasikan aturan dan tahapan Pilkada maka tidak dipermasalahkan.
“Prinsipnya tidak boleh. Tapi kami belum dapat laporan/info berkaitan dengan hal tersebut. Lihat konteksnya dulu, sosialisasi apa maksudnya.
Kalau hanya menginfokan tahapan dan aturan-aturan tidak masalah,” ujarnya.
Adapun ancaman terhadap sikap yang dilakukan oleh Kepala Bakesbangpol Sumenep. Jika terbukti melanggar netralitas maka konsekuensi yang akan diterima oleh ASN yakni, sanksi etik, ketika pelanggaran dilakukan sebelum penetapan calon. Selanjutnya pidana, jika sudah penetapan calon.
“Ada dua, jika terbukti. Pidana, kalau sudah penetapan calon. Etik sebelum penetapan calon,” pungkasnya.
Respon (1)