Mediapribumi.id, Sumenep — Usai posting status whatsApp berbau partai politik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain tegaskan dirinya tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, postingan tersebut hanya untuk menyampaikan informasi ke publik, menyangkut tugasnya sebagai Kepala Bakesbangpol untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Menurut saya tidak ada masalah karena belum menjadi calon, hanya masih rekomendasi dari Partai Politik,” katanya kepada mediapribumi.id. Selasa (30/07/2024).
Dzulkarnain meyakini, bahwa yang dilarang adalah menjadi anggota Parpol atau mengkampanyekan calon yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau sudah menjadi calon itu tidak boleh, dan terkait postingan saya, yang bersangkutan masih belum pasti mencalonkan diri,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya menyampaikan, postingan tersebut tidak mewakili kepentingan salah satu Bakal Calon, hanya untuk edukasi, jika ada rekomendasi Parpol lain, juga akan diinformasikan.
“Jika ada yang lain selain yang saya posting, dalam proses Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Sumenep, saya akan sampaikan juga,” tandasnya.
Dzul juga berharap, jika tindakannya ada yang salah dan melanggar, silahkan berikan masukan.
” Sekali lagi, saya tetap berpegang teguh pada peraturan perundang undangan dan Kode Etik dan netral,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, secara prinsip postingan surat rekomendasi dan foto yang dilakukan oleh ASN Pemkab Sumenep tidak diperbolehkan.
Menurutnya, jika alasan itu disebut sosialisasi, harus dilihat konteksnya terlebih dahulu. Jika hanya menginformasikan aturan dan tahapan Pilkada maka tidak dipermasalahkan.
“Prinsipnya tidak boleh. Tapi kami belum dapat laporan/info berkaitan dengan hal tersebut. Lihat konteksnya dulu, sosialisasi apa maksudnya.
Kalau hanya menginfokan tahapan dan aturan-aturan tidak masalah,” kata Zubaidi.
Apabila, lanjut dia, terbukti melanggar netralitas maka konsekuensi yang akan diterima oleh ASN yakni, sanksi etik, ketika pelanggaran dilakukan sebelum penetapan calon, dan akan pidana, jika sudah penetapan calon.
“Jika terbukti. Pidana, kalau sudah penetapan calon. Etik sebelum penetapan calon,” tukasnya.