Berita

Kapolres Sumenep Berikan Bantuan dan Perlindungan kepada Guru Korban Pembakaran Motor

Avatar
856
×

Kapolres Sumenep Berikan Bantuan dan Perlindungan kepada Guru Korban Pembakaran Motor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sumenep Berikan Bantuan dan Perlindungan kepada Guru Korban Pembakaran Motor
AKBP Henri Noveri Santoso, menyerahkan bantuan kepada Ahmad Neoruddin, Guru SMA Putra Bangsa

Mediapribumi.id, Sumenep — Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, memberikan bantuan dan perlindungan kepada Muhammad Noeruddin (52 Tahun), seorang guru SMA Putra Bangsa, asal Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, korban pembakaran sepeda motor oleh tersangka AQ (19 Tahun).

Bantuan tersebut, diberikan langsung oleh Kapolres AKBP Henri Noveri, di ruang kerjanya, pada Selasa (28/01/2025), turut hadir Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kapolsek Kangean, Camat Arjasa, serta tokoh masyarakat Kepulauan Kangean.

Selain memberikan bantuan, AKBP Henri, menyampaikan dukungan moril kepada Noeruddin, agar tetap semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Ia menegaskan komitmen kepolisian, dalam melindungi para guru dari ancaman dan tindak kekerasan, yang dapat menghambat tugas mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Kami memastikan, bahwa para guru, termasuk Pak Noeruddin, mendapatkan perlindungan agar mereka dapat mengajar dengan tenang tanpa rasa takut,” kata AKBP Henri.

Apresiasi, terhadap tindakan cepat kepolisian Sumenep, juga disampaikan oleh Camat Arjasa, Aynizar Sukma. Ia mengucapkan terima kasih, atas kepedulian Kapolres terhadap warga yang menjadi korban kekerasan.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres atas bantuannya kepada Pak Noeruddin. Semoga kejadian serupa tidak terulang, khususnya kepada para guru yang mengabdikan diri untuk pendidikan di daerah kami,” ungkapnya.

Diketahui, insiden pembakaran sepeda motor ini terjadi pada Senin (13/01/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di depan rumah korban.

Sehari setelah kejadian, Selasa (14/01/2025), Polsek Kangean bergerak cepat dengan mengamankan AQ, warga Dusun Bugis, Desa Pajenangger. Pelaku diduga sempat mengancam korban dengan senjata tajam sebelum membakar kendaraannya.

Atas perbuatannya, AQ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dengan jeratan hukum tersebut, pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Google News

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri