Mediapribumi.id, Sumenep — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH. Said Abdullah, berikan bantuan kepada Ahmad Nurdin, seorang Guru SMA Putra Bangsa, Desa Pajanagger, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Selasa (28/1/2025).
Menurut MH. Said Abdullah, bantuan yang diberikan, sebagai bentuk rasa empati terhadap perjuangan seorang guru honorer, yang mengabdi puluhan tahun, di Kepulauan Kangean.
Dalam kegiatan itu, ia juga menyampaikan terimakasih, kepada Ahmad Nurdin, yang hadir atas undangannya untuk menerima bantuan, termasuk kepada Kapolres Sumenep, beserta jajaran yang telah ikut memastikan kemaaan Ahmad Nurdin.
Dihadapan Guru Ahmad Nurdin, Said Abdullah, mengaku terharu, setelah mengetahui kabar seorang guru honorer di Pulau Kangean, mengalami musibah dengan diancam dan sepeda motornya dibakar oleh siswanya sendiri.
“Saya tidak bisa membayangkan seorang guru honorer yang mengabdi hampir 30 tahun mengalami nasib yang sungguh tidak kami inginkan, padahal seorang guru merupakan pekerjaan yang mulia dan harus kita hormati. Apabila Guru sudah merasa tidak aman, maka tanda-tanda buruk akan selalu datang,” paparnya.
Disamping itu, MH. Said Abdullah, menegaskan, agar peristiwa yang dialami guru Ahmad Nurdin, tidak terulang lagi di Bumi Madura.
“Yang ingin saya sampaikan dalam pertemuan ini, tidak boleh ada lagi kekerasan apapun bentuknya di bumi Madura. Karena di Jakarta kita menunjukkan yang terbaik cara berMadura. Sopan santunnya luar biasa, dan itu diterapkan oleh para sahabat-sabat saya di Jakarta,” ungkapnya.
MH. Said Abdullah, turut berikan motivasi kepada Guru Ahmad Nurdin, untuk mengambil hikmah dari setiap peristiwa yang menimpa dirinya.
“Pak Nurdin, setiap kejadian pasti ada hikmahnya, seperti hari ini, hikmahnya saya bisa bertemu Kades, Kapolsek, Camat. Teruslah mengabdi,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa mengancam dengan senjata tajam, dan pembakaran sepeda motor milik Ahmad Nurdin, terjadi pada Senin (13/01/2025) sekira pukul 13.30 WIB di depan rumahnya. Sehari setelah kejadian, Selasa (14/01/2025), Polsek Kangean bergerak cepat dengan mengamankan AQ, warga Dusun Bugis, Desa Pajenangger.
Saat ini, AQ, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan jeratan hukum tersebut, pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Setelah disapa langsung, oleh MH. Said Abdullah. Ahmad Nurdin, merasa bersyukur, atas perhatian MH. Said Abdullah, terhadap dirinya. Ia mengaku, tak pernah menyangka akan bertemu politisi senior dari PDIP.
“Tentu, saya bersyukur, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya, kepada semua pihak, khususnya kepada Bapak MH. Said Abdullah, beserta keluarga, yang peduli sepenuhnya kepada dunia pendidikan dan Guru. Pemberian ini amanah yang harus kami jaga,” tukasnya.
Sebagai informasi, bahwa bantuan yang diberikan oleh MH. Said Abdullah kepada Guru Ahmad Nurdin, adalah sepeda motor honda beat, dan uang senilai Rp 15 juta.
Respon (1)