Mediapribumi.id, Sumenep — Pasca terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, beredar kabar di beberapa daerah yang merumahkan petugas kebersihan.
Menurut Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Sumenep, Achmad Junaidi, hal itu belum berdampak secara langsung di wilahah setempat, semua petugas pengumpul sampah masih aktif bekerja.
Menurutnya, saat ini ada 191 orang yang terdiri dari petugas TPA 29 orang, TPST Arjasa 10 orang, bidang administrasi 29 orang serta petugas lainnya.
“Terkait mau dirumahkan, masih menunggu petunjuk dari pusat. Semuanya sekarang masih aktif bekerja,” terangnya. Kamis (20/02/2025).
Setelah terbitnya Inpres itu, Bagian Kepegawaian sedang membahas, namun, belum ada petunjuk pasti baik dari Sekdakab Sumenep maupun dari pusat.
Dari semua petugas itu, untuk yang kontrak dibawah 2 tahun, saat ini belum ada perpanjangan, karena tidak bisa daftar di PPPK.
“Untuk kepastiannya, apakah bisa dilanjutkan kontraknya, masih menunggu petunjuk lagi,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, petugas yang kontraknya dibawah 2 tahun itu, sekitar 31 orang. “Selain itu, juga ada yang usianya sudah melebihi batas maksimal,” tukasnya.