Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berupaya untuk menertibkan hiburan malam Bulan Ramadan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026.
Dalam surat edaran ini, ditekankan untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol atau minuman keras, petasan, bahan pelendak (Handak), dan sebagainya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtrantimlinmas), Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso menjelaskan, selain bagi pengusaha makanan dan minuman, surat edaran itu juga mencakup pemilik usaha cafe dan restoran.
Menurutnya, bagi hiburan malam tersebut, jika tetap beroperasi akan diberikan pembinaan dan akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu.
“Kami bersama tim termasuk Polres Sumenep, TNI, dan pihak lain akan terus melakukam patroli mengawasi tempat-tempat hiburan malam,” katanya. Rabu (18/02/2026).
Untuk Room karaoke, juga akan diimbau agar tidak beroperasi, termasuk Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke juga akan diberikan imbauan.
“Terlebih ketika kami menemukan minuan keras akan kami amanka dan nantinya boleh diurus kembali ke Satpol PP,” tuturnya.
Untuk minuman keras tersebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan OPD yang berkaitan sehingga dalam menertibkan memiliki dasar yang kuat.
Kendati demikian, Fajar mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyita, kewenangan itu harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang di Aparat Penegak Hukum (APH).
“Selama pengawasan kami akan gandeng Polres dan TNI, karena ini juga berhubungan dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.













