Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) secara resmi mewajibkan seluruh sekolahh tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk memuat pelajaran Bahasa Madura sebagai muatan lokal (Mulok).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pembelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib.
Regulasi ini mewajibkan kepada seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Pemkab Sumenep baik negeri maupun swasta, dan berada di wilayah daratan maupun kepulauan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan Bahasa Madura sebagai bagian dari jati diri masyarakat. Ia menilai, derasnya arus globalisasi tidak boleh menggerus keberadaan dan nilai budaya lokal.
“Bahasa Madura tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga mencerminkan identitas, karakter, serta warisan budaya yang perlu dipertahankan. Karena itu, pembelajaran sejak usia dini dinilai penting agar generasi muda tetap mengenal, mencintai, memahami, dan menggunakan Bahasa Madura dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.
Untuk mengkonkretkan implementasi Perbup itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Mohammad Iksan akan mendistribusikan buku pelajaran Bahasa Madura ke seluruh sekolah.
“Bahasa Madura sebagai mata pelajaran Mulok yang wajib bukan hanya sebagai pengantar melainkan sebagai mata pelajaran khusus,” kata Iksan, Senin (20/07/2026).
Dia menjelaskan, kewajiban itu termasuk lembaga pendidikan yang berada di kepulauan yang sebagian tidak menggunakan Bahasa Madura sebagai bahasa sehari-hari seperti di Kecamatan Sapeken dan Masalembu.
Hal itu dilakukan karena secara geografis berada di wilayah Kabupaten Sumenep yang secara umum menggunakan Bahasa Madura sebagai bahasa daerah.
Implementasi Perbup itu akan dilakukan secara bertahap. Saat ini pihaknya berencana untuk mendistribusikan buku mata pelajaran itu ke sekolah tingkat SD dari kelas 1 hingga kelas 6.
“Termasuk kami juga akan meningkatkan kompetensi guru pengajar atau guru kelasnya,” tandasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













