Mediapribumi.id, Sumenep — Pembangunan Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Sumenep, ditarget tuntas dan bisa dipakai pada awal tahun 2025 mendatang.
Target tersebut, berdasarkan progres pembangunan KIHT yang hampir selesai. Akhir tahun 2024 semua pembangunan dipastikan beres.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop, UKM dan Perindag), Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengaku optimis, dengan progres pembangunan gedung, dan perlengkapan sarana dan prasarana KIHT.
Pihaknya juga mengaku, telah menyiapkan berbagai hal yang menjadi dasar untuk operasionalisasi KIHT, salah satunya SK Penetapan Bupati Sumenep, dan berbagai hal yang mendasari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, untuk penyelenggara KIHT yang dapat mengelola, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan usaha yang berbadan hukum.
“Bupati Sumenep saat ini sudah menunjuk BUMD yakni PD Sumekar sebagai penyelenggara,” kata Ramli, kepada media ini. Selasa (03/12/2024).
Setelah ditunjuk oleh Bupati, PD Sumekar harus mengurs perizinan industri hasil tembakau ke Bea Cukai sesuai dengan amanat PMK nomor 22 tahun 2023.
Menurut Ramli, untuk mengurus izin, dibutuhkan kelengkapan sarana dan prasarana, ia meyakini, segala persyaratan untuk mengurus izin sudah terpenuhi semuanya.
“Insya Allah, minggu depan kami akan fasilitasi dan dampingi PD Sumekar untuk mengurus izin ke Bea Cukai Madura di Pamekasan,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya akan terus mendampingi PD Sumekar untuk memenuhi semua persyaratan hingga izinnya keluar.
“Dari hasil koordinasi kami dengan Bea Cukai akan dilakukan peninjauan lapangan,” tambahnya.
Disamping itu, Ramli, menggambarkan, pengurusan izin ini membutuhkan waktu sekira 7 hari, dan prosesnya akan cepat selama semua persyaratannya terpenuhi.
Mantan Kadis DPMD itu menambahkan, setelah izin keluar, semua kewenangannya menjadi tanggung jawab PD Sumekar, termasuk biaya operasionalnya.
“Akhir Desember insya Allah izinya selesai, dan awal Januari sudah bisa beroperasi,” paparnya.
Lebih lanjut, Ramli, menjelaskan KIHT Kabupaten Sumenep sesuai dengan hitungan bisnis PD Sumekar, dengan sarana yang ada akan menampung 11 pabrik rokok. “Selanjutnya, jika ada permintaan penambahan akan kami usahakan,” tutupnya.
Respon (1)