Berita

Bawaslu Sumenep Rekomendasikan PSU di TPS 3 Pamolokan Setelah Temuan Pelanggaran

Avatar
905
×

Bawaslu Sumenep Rekomendasikan PSU di TPS 3 Pamolokan Setelah Temuan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sumenep Rekomendasikan PSU di TPS 3 Pamolokan Setelah Temuan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumenep, saat menyerahkan surat rekomendasi PSU kepada KPU

Mediapribumi.id, Sumenep — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Jawa Timur, kembali mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota.

Hal ini, setelah Bawaslu menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, di mana hak pilih warga yang sudah meninggal dunia dan yang berada di luar kota tetap digunakan pada hari pemungutan suara dan penghitungan suara.

“Surat rekomendasi sudah kami layangkan, tinggal menunggu langkah KPU untuk menindaklanjutinya,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Rusydi Zain, pada Selasa (3/12/2024) pagi.

PSU dijadwalkan pada Rabu 4 Desember 2024, pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Jumlah DPT, di TPS tersebut tercatat sebanyak 539 orang, dan akan dilakukan pengawasan ketat, guna memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Rusydi menjelaskan, rekomendasi PSU ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 4, Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk. PSU itu tuntas digelar pada Minggu, 2 Desember 2024.

Menurut Rusydi, PSU di Pamolokan, atas laporan dari salah satu tim pemenangan paslon nomor 01, bahwa pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, ditemukan hak suara dari warga yang sudah meninggal dunia, dan dari warga yang berada di luar kota masih tercatat dalam daftar hadir di TPS 3 Pamolokan.

Hal itu, kata Rusydi, kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran Bawaslu, lewat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menunjukkan, bahwa warga yang telah meninggal dunia, sesuai keterangan keluarganya, sudah tidak hidup lagi.

Sementara itu, keluarga yang berada di luar kota, juga mengkonfirmasi bahwa mereka sedang berada di Jakarta pada saat pemungutan suara.

“Namun, dalam daftar hadir, nama mereka tetap tercatat dan surat suaranya terpakai,” ujar Rusydi.

Atas temuan ini, Bawaslu Sumenep, merekomendasikan agar KPU melaksanakan PSU di TPS 3 Desa Pamolokan. 

“Kami menunggu kesiapan dan tindak lanjut dari KPU untuk pelaksanaan PSU ini,” tutup Rusdi.

Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri