Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, menargetkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan diselesaikan pada tahun 2025.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhairi, mengungkapkan, bahwa setiap tahun, legislatif telah menetapkan skala prioritas penyelesaian Raperda.
“Jadi, kita sudah menentukan skala prioritasnya, ada delapan Raperda yang harus diselesaikan setiap tahunnya, terdiri dari empat usulan legislatif dan empat usulan eksekutif,” katanya. Kamis (27/02/2025).
Saat ini, kata Juhairi, enam Raperda telah masuk dalam daftar prioritas untuk tahun 2025. Dari usulan legislatif, beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, Raperda tentang Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial, serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, terdapat Raperda tentang Perlindungan Keris, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Wirausaha Sumekar (WUS), serta Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada dan Pilkades.
Ia menjelaskan, masih tersisa dua Raperda lagi untuk mencapai target delapan regulasi, dan Juhairi mengajak masyarakat untuk turut memberikan masukan terkait prioritas yang perlu ditambahkan.
“Masih ada dua Raperda yang perlu ditentukan, sehingga kami berharap ada partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan aspirasi,” katanya.
Ia menekankan, pentingnya penyelesaian semua Raperda yang telah disepakati agar tahun berikutnya dapat fokus pada pembahasan regulasi lainnya.
“Dari seluruh Raperda yang ada, tentu kami ingin semuanya bisa rampung tahun ini, termasuk yang masih tertunda dari tahun sebelumnya,” tandasnya.