BeritaPemerintahan

DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Pahami Perizinan Berbasis Risiko dan Digitalisasi Izin Provinsi

Avatar
834
×

DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Pahami Perizinan Berbasis Risiko dan Digitalisasi Izin Provinsi

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Sumenep Dorong Pelaku Usaha Pahami Perizinan Berbasis Risiko dan Digitalisasi Izin Provinsi
DPMPTSP mengedukasi pelaku usaha tentang mekanisme perizinan berusaha

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep terus berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan terbaru.

Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di lantai 2 Kantor Sekretariat Daerah, Senin (21/07/2025), DPMPTSP mengedukasi pelaku usaha tentang mekanisme perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap sistem perizinan berbasis risiko yang kini telah terintegrasi secara digital. Menurutnya, ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam dunia usaha.

“Momentum ini kami manfaatkan untuk mendorong pelaku usaha memahami sistem perizinan berbasis risiko, khususnya yang menjadi kewenangan provinsi. Saat ini semua proses sudah digital, lebih mudah dan transparan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan capaian menggembirakan dalam sektor investasi daerah. Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi investasi di Kabupaten Sumenep telah mencapai Rp1,64 triliun, dengan 3.447 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan serta penyerapan tenaga kerja sebanyak 14.896 orang.

“Untuk perizinan tingkat provinsi, pelaku usaha bisa langsung mengurus melalui Asisten II Bidang Perekonomian. Kami siap memfasilitasi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menjelaskan bahwa sejak 2016, kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara sudah beralih ke pemerintah provinsi. Namun demikian, peran pemerintah kabupaten tetap strategis.

“Kami tidak lagi menerbitkan izin tambang, tapi tetap berperan dalam pengawasan lingkungan dan pembinaan masyarakat tambang. Itu amanah yang harus kami jalankan,” tegas Edy.

Sumenep sendiri memiliki potensi tambang non-logam yang cukup besar, seperti batu kapur, fosfat, pasir kuarsa, dan tanah liat. Potensi ini tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Saronggi, Bluto, Lenteng, dan Batuputih.

Ia mengimbau para pelaku usaha untuk taat pada seluruh regulasi perizinan serta memperhatikan aspek lingkungan.

“Bagi yang belum mengantongi izin, segera ajukan secara resmi. Pemerintah siap mendampingi agar usaha yang dijalankan legal dan berkelanjutan,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan Dinas ESDM Jatim, seperti Yuswanto, Penata Perizinan Ahli Madya. Hadir pula para kepala OPD teknis, camat, serta pelaku usaha dari berbagai sektor seperti hotel, galian C, air minum dalam kemasan (AMDK), hingga jasa pencucian kendaraan.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep