Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, targetkan Aglomerasi Hasil Tembakau (APHT) dapat meningkatkan harga jual tembakau dan berdampak terhadap masyarakat.
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan, Bupati Sumenep telah menunjuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PD Sumekar, sebagai penyelenggara APHT.
Hal itu, tertuang dalam surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/370/ΚΕΡ/435.013/2024, tentang Penunjukan Perusahaan Daerah Sumekar Kabupaten Sumenep Sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau di Kabupaten Sumenep.
“Kemarin, kami sebagai OPD teknis sudah menandatangani Surat Perikatan Perjanjian dengan PD Sumekar sebagai penyelenggara,” kata, Moh. Ramli kepada media ini. Selasa (21/01/2025).
Dengan perjanjian itu, DKUPP memiliki tugas sebagai fasilitator, sedangkan PD Sumekar, yang bertanggungjawab untuk menyelenggarakan.
Ia menerangkan, saat ini, APHT masih dalam proses pengurusan izin, beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan peninjauan oleh Bea Cukai, namun, masih ada beberapa catatan yang harus dibenahi.
Catatan itu, Ramli, menyebutkan, karena ada penanaman jagung yang menurut regulasi, tidak boleh ada kegiatan lain di lokasi APHT. Selain itu, karena tidak ada koneksi jaringan WIFI, karena wajib ada CCTV.
“Semua catatan itu, sudah kami eksekusi untuk disterilkan semuanya. Tinggal menunggu peninjauan ulang oleh Bea Cukai,” tuturnya.
Sementara, peninjauan ulang masih menunggu jadwal, yang nantinya PD Sumekar juga akan melakukan pemaparan bisnis.
“Setelah selesai, dan tidak ada kendala lain, perizinannya akan keluar dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Menurut Ramli, setelah proses perizinan selesai, PD Sumekar nanti akan merekrut tenant atau pengusaha pabrik tembakau untuk memproduksi di APHT. Tenant tersebut yang sudah memiliki izin resmi.
“Jika belum memiliki izin, penyelenggara nanti akan membantu memfasilitasi proses perizinannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bagi tenant yang melakukan aktivitas produksi di APHT akan mendapat kemudahan perizinan di bidang cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 22 tahun 2023.
“APHT ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan usaha pabrik rokok,” tuturnya.
Diketahui, APHT di Sumenep ini termasuk kategori Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) karena luas lahannya dibawah 5 hektare. Jika luas lahannya 5 hektare lebih maka masuk kategori Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Ramli berharap, proses perizinannya cepat selesai, agar masyarakat dapat segera menikmati fasilitas dari APHT, dan bisa meningkatkan harga jual tembakau di Kabupaten Sumenep.
“Program pembangunan APHT ini memang sejak awal diniatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
Respon (2)