Example floating
Example floating
Pemerintahan

Babak Baru BLT DBHCHT Sumenep yang Gagal Diterima Masyarakat Padangdangan

1936
×

Babak Baru BLT DBHCHT Sumenep yang Gagal Diterima Masyarakat Padangdangan

Sebarkan artikel ini
Babak Baru BLT DBHCHT Sumenep yang Gagal Diterima Masyarakat Padangdangan
Ilustrasi BLT DBHCHT
Example 468x60

Mediapribumi.id, Sumenep — Polemik ratusan masyarakat Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, gagal menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) belum menemukan titik terang.

Bantuan tersebut gagal direalisasikan, lantaran ditolak oleh Kepala Desa (Kades) Padangdangan, pada saat tim Verifikasi dan Validasi (Verval) data melakukan Verval dilapangan.

Hingga saat ini, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep tetap bersikukuh, meskipun dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2024 tidak ada peran Kades, namun sinergitas antar struktur pemerintah tetap menjadi atensi utama.

Padahal, sebelumnya, salah satu masyarakat Padangdangan, Nurhasan, menilai Dinsos P3A tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena melibatkan Kades dan dia juga menduga juga ada kongkalikong dalam realisasi BLT tersebut.

Setelah dikonfirmasi media ini, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos P3A Sumenep, Erwin Hendra, menampik dugaan kongkalikong tersebut, pihaknya mengaku, jika melakukan kongkalikong tentunya mengurangi data yang diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep.

“Buktinya, kami tetap memakai data yang diberikan oleh DKPP Sumenep, kami tidak menambahi atau mengurangi,” kata Erwin kepada wartawan media ini, saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (04/09/2024).

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan, secara regulasi, bahwa Dinsos P3A menerima data usulan calon penerima yang merupakan buruh tani tembakau dari DKPP Sumenep, kemudian dilakulan pemadanan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk dilakukan verval serta ditetapkan sebagai penerima berdasarkan hasil verval.

Erwin juga mengaku, telah mengirim surat ke DKPP Sumenep sekira bulan April 2024 dan mendapat data dari DKPP sekira bulan Juni 2024 kamarin.

Dalam hal proses penyaluran BLT DBHCHT, menurut Erwin, Kades terlibat sebagai bentuk sinergitas antar struktur pemerintah dan bentuk transparansi kepada Kades bahwa masyarakatnya akan menerima bantuan.

Meskipun, kata dia, tidak secara eksplisit terlibat menurut peraturan, namun dalam Berita Acara (BA) Verval tetap mengetahui Kades dan ditandatangani oleh Kades, sehingga hal tersebut menunjukkan keterlibatan Kades.

“Selain itu, ketika distribusi undangan penyaluran juga melalui Kades dan ketika ada penerima yang berhalangan hadir, surat kuasanya yang diberikan kepada orang yang satu KK, mengetahui Kades,” jelas Erwin.

Pihaknya juga menceritakan, bahwa tahun sebelumnya, sempat ada penolakan oleh salah satu kades di Kecamatan Lenteng, namun melalui mediasi, akhirnya kades yang bersangkutan menerima dan berhasil direalisasi, namun, kasus Desa Padangdangan tersebut, Kades tetap menolak meskipun diupayakan mediasi.

Sehingga, Erwin memastikan, polemik tersebut akan menjadi point dalam pembahasan, ketika melakukan evaluasi yang dilaksanakan secara rutin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, mengaku bahwa dirinya mengirim data usulan calon penerima BLT DBHCHT sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk selanjutnya dilakukan Verval oleh Dinsos P3A Sumenep.

Data-data tersebut, menurutnya diterima dari usulan yang disampaikan oleh masyarakat. Chainur menegaskan, bahwa akan selalu terbuka kepada seluruh pihak untuk mengusulkan calon penerima BLT DBHCHT.

“Kami hanya mempunyai kewenangan untuk menerima dari pengusul, dan kami terbuka kepada semua masyarakat untuk mengusulkan, yang mempunyai kewenangan untuk menilai kelayakan atau tidak adalah petugas Verval di Dinsos P3A,” tukas Chainur kepada mediapribumi.id. Senin (09/09/2024).

Example 300250 Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *