Mediapribumi.id, Sumenep — Polemik tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakai (DBHCHT) yang ditolak oleh Kepala Desa (Kades) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, berdampak buruk terhadap ratusan masyarakat di Desa setempat.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Erwin Hendra, menjelaskan, bahwa penolakan tersebut dilakukan setelah tim verifikasi dan validasi (Verval) data meminta tanda tangan kepada pihak Kades setempat.
Menurutnya, Kades berdalih BLT DBHCHT dijadikan sebagai alat kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Februari 2024 silam oleh salah satu tokoh masyarakat.
Sementara, Kades Padangdangan, Mohammad Maskon membenarkan, bahwa pihaknya menolak karena menduga, BLT DBHCHTdigunakan sebagai alat kampanye.
Namun, pihaknya menyebutkan, jika Dinsos P3A Sumenep akan melakukan realisasi BLT DBHCHT, Kades Maskon mempersilakan, jika tidak mensyaratkan tanda tangan darinya.
“Saya tidak bermaksud membatalkan bantuan tersebut kepada warga, dengan catatan tidak ada ikut campur saya sebagai Kades,” katanya Maskon.
Merespon penolakan yang dilakukan oleh Kades Padangdangan, kemudian dilakukan pembatalan oleh Dinsos P3A Sumenep, Nurhasan selaku Warga Desa Padangdangan sekaligus Ketua Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis mengatakan, pengusulan nama-nama calon penerima BLT dilakukan sebelum masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kalau bantuan itu dituding menjadi alat kampanye oleh Kades Padangdangan, silahkan sebutkan bukti-buktinya,” kata Nurhasan kepada mediapribumi.id. Senin (02/09/2024).
Nurhasan menduga, Kades Padangdangan mempunyai dendam pribadi terhadap orang lain, dengan mengorbankan masyarakatnya sendiri.
Lebih lanjut, Nurhasan mengaku bersama Murahmat yang merupakan sahabatnya, telah memfasilitasi masyarakat buruh tani tembakau untuk diusulkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep supaya dimasukkan sebagai data calon penerima BLT DBHCHT.
Pihaknya mengaku, pengajuan itu dilakukan sejak beberapa tahun silam, dan semuanya terealisasi, bahkan dia menyatakan tidak pernah menjadikan hal tersebut sebagai alat kampanye, karena pengusulan tersebut dilakukan sebelum masa kampanye.
“Tapi, kalau Kades Padangdangan, saya tahu sendiri dia bersuara mendukung Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN),” ujarnya.
Nurhasan memaparkan, terkait penolakan oleh Kades, tidak sesuai dengan regulasi, menurutnya menyebutkan, seorang Kades tidak memiliki kewenangan untuk menolak.
Berdasarkan regulasi itu, Nurhasan menduga ada kongkalikong di Dinsos P3A, karena membatalkan atas dasar penolakan Kades tidak ada rujukannya. Dan kalau Kades mengaku tidak merasa mengusulkan, daftar nama penerimanya juga bukan dari Kades, melainkan dari DKPP Sumenep.
“Proses pengusulan itu dari DKPP Sumenep ke Dinsos P3A bukan dari Kades. Kades tidak punya kompetensi dalam usulan itu. Harusnya, Dinsos P3A tegak lurus dengan peraturan yang berlaku,” paparnya.
Selanjutnya, Nurhasan menilai, jika Dinsos P3A berdalih sebagai transparansi kepada pihak Kades, harusnya hanya berbentuk pemberitahuan tidak sampai menimbulkan penolakan, karena yang mempunyai kewenangan untuk menentukan layak atau tidak hanya petugas Verval.
“Tim Verval dan Dinsos P3A ini harus belajar lagi, karena tidak paham peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 17 Tahun 2024, BLT DBHCHT diberikan kepada buruh tani tembakau yang diusulkan oleh DKPP Sumenep dan diberikan kepada buruh pabrik rokok yang diusulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Sumenep.
Selanjutnya dilakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) data oleh Dinsos P3A Sumenep serta disalurkan secara langsung melalui Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep kepada penerima.