Mediapribumi.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 2.000 nelayan melalui program asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bantuan tersebut belum sepenuhnya ditanggung pemerintah selama satu tahun penuh, karena sifatnya masih sebagai stimulus awal.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sumenep, Joni Hariyanto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya membayarkan iuran asuransi nelayan selama empat bulan pertama. Setelah itu, kewajiban pembayaran iuran dilanjutkan secara mandiri oleh masing-masing nelayan penerima manfaat.
“Program ini sifatnya stimulan. Pemerintah daerah menanggung iuran selama empat bulan, selanjutnya nelayan diharapkan bisa melanjutkan sendiri. Iurannya juga relatif ringan, hanya Rp16 ribu per bulan,” ujar Joni. Kamis (29/01/2026).
Menurutnya, besaran iuran tersebut dinilai masih terjangkau bagi nelayan. Namun dalam praktiknya, tidak semua penerima bantuan melanjutkan pembayaran setelah masa tanggungan pemerintah berakhir.
Berdasarkan data Dinas Perikanan Sumenep, pada tahun sebelumnya dari total 2.000 nelayan penerima asuransi, hanya sekitar 30 persen yang konsisten melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri.
“Memang tidak semuanya melanjutkan, tapi setidaknya masih ada nelayan yang tetap aktif sebagai peserta,” ungkapnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lebih aktif memberikan edukasi dan pemahaman kepada nelayan mengenai pentingnya perlindungan asuransi ketenagakerjaan.
Menurutnya, peningkatan pemahaman diharapkan dapat mendorong lebih banyak nelayan untuk tetap melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah bantuan pemerintah berakhir.
“Tahun ini harus ada peningkatan jumlah nelayan yang melanjutkan pembayaran dibandingkan tahun sebelumnya. Itu menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan Sumenep,” tegas Masdawi.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah agar mengupayakan penambahan anggaran untuk program tersebut. Dengan demikian, cakupan penerima asuransi bisa diperluas sekaligus memperpanjang masa pembayaran iuran yang ditanggung pemerintah.
“Program ini sangat baik karena menyangkut perlindungan dan keselamatan kerja nelayan. Pemerintah perlu memperkuat komitmen anggarannya,” pungkasnya.













