Mediapribumi.id, Sumenep — Hairul Anam resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumenep, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2025, Senin (28/07/2025).
Pelantikan tersebut dilakukan setelah Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD sebelumnya, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep karena kasus narkoba.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menjelaskan pelantikan Hairul didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tertanggal 15 Juli 2025.
Selain itu, penunjukan Hairul sebagai PAW juga sesuai rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, karena ia meraih suara tertinggi kedua di Dapil I pada Pemilu Legislatif 2024 dengan 2.505 suara, di bawah Eko yang mengantongi 4.487 suara.
“Setelah dilantik, kedudukan anggota DPRD PAW sama dengan anggota lainnya sebagai pejabat daerah,” ujar Zainal.
Ia menambahkan, posisi Hairul di DPRD akan mengikuti posisi Bambang Eko sebelumnya.
“Kalau mas Bambang di Komisi I, Hairul juga di Komisi I. Jika sebelumnya di Badan Musyawarah (Bamus), maka dia juga akan masuk Bamus,” pungkasnya.













