Mediapribumi.id, Sumenep — Dalam rangka memberikab perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep berikan pelayanan khsus.
Saat ini pelayanan khusus tersebut sudah diterapkan di seluruh Pusat Kesahatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Pelaksanaannya seperti antrean, pendaftaran dan pemeriksaan diberikan pelayanan khusus,” terang Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah. Rabu (23/07/2025).
Hal ini dilakukan sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan dan standard Kementerian Kesehatan, serta bagian dari implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 13 tahun 2024.
Dalam Perbup itu, disebutkan secara tegas bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan akses yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan dari pemerintah daerah maupun swasta (Pasal 33).
Dalam Pasa 34, bahwa pelayanan tersebut harus memenuhi prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, cepat, dan berkualitas.
Menurutnya, pelayanan ini sudah masuk dalam ketentuan syarat Akreditasi, sehingga sudah menjadi bagian dari pelayanan yang wajib untuk dilaksanakan.
“Semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Sumenep saat ini sudah terakreditasi,” imbuhnya.
Untuk mendukung pelayanan yang maksimal, sarana dan prasarananya sudah lengkap semuanya, mulai dari infrastruktur maupun sistem yang diterapkan.
Sehingga, setiap penyandang disabilitas yang membutuhkan pelayanan kesehatan langsung diberikan pelayanan khusus dan didampingi langsung oleh petugas.
“Ketika datang ke Puskesmas langsung di prioritaskan dalam proses mendapatkan pelayanan. Untuk pelayanannya disesuaikan dengan keadaannya,” tuturnya.
Untuk memastikan hak ini berjalan maksimal, Dinkes P2KB Sumenep melakukan monitoring dan evaluasi kinerja akreditasi yang dilakukan secara berkala.
“Tidak hanya itu, kami juga melakukan monitorng pasca akreditasi serta pemantauan layanan ILP dan PKG,” pungkasnya.













