Berita

Dalam Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Setujui Raperda APBD dan Pajak Tanpa Bebani Masyarakat

Avatar
911
×

Dalam Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Setujui Raperda APBD dan Pajak Tanpa Bebani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Dalam Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Setujui Raperda APBD dan Pajak Tanpa Bebani Masyarakat
Wabup Sumenep, KH. Imam Hasyim, saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD Kabupaten Sumenep resmi menandatangani naskah persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Senin (02/06/2025).

Dua Raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian dua produk hukum daerah ini telah mengikuti seluruh tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Alhamdulillah, dua Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan bersama dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

Sedangkan Raperda tentang perubahan pajak dan retribusi daerah, yang sebelumnya telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, akan disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Bupati Achmad Fauzi berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif tetap terjalin secara harmonis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumenep.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin menegaskan, kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel demi kemakmuran masyarakat.

“Dalam menyikapi Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, DPRD Kabupaten Sumenep melalui Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tanggal 28 hingga 30 Mei 2025,” tegasnya.

Pembahasan tersebut difokuskan pada capaian serapan anggaran dan analisis terhadap sisa anggaran tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan transparansi laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta sebagai langkah evaluatif menuju perencanaan pembangunan yang lebih baik pada tahun anggaran berikutnya.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Sumenep. Namun, penambahan pendapatan tidak akan dibebankan melalui pajak yang memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep