Berita

Kejari Sumenep Tepis Adanya Permainan dalam Proses Hukum Pengrusakan Lahan di Desa Badur

Avatar
1194
×

Kejari Sumenep Tepis Adanya Permainan dalam Proses Hukum Pengrusakan Lahan di Desa Badur

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Tepis Adanya Permainan dalam Proses Hukum Pengrusakan Lahan di Desa Badur
Moch. Indra Subrata, Kasi Intel Kejari Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut lima tersangka kasus pengrusakan lahan di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, dengan hukuman masing-masing 8 bulan penjara, pihak pelapor menduga adanya permainan di internal Kejari.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, melalui Kasi Intel, Moch. Indra Subrata, dengan tegas membantahnya, dan menyebutkan dugaa itu tidak benar.

“Saya sudah tanyakan kepada teman-teman apakah dugaan itu benar atau tidak, ternyata informasi itu tidak benar (hoaks),” kata Indra, dalam keterangan resminya di Kantor Kejari Sumenep, Rabu (05/02/2025).

Ia menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihak Kejari Sumenep selalu melayani dengan baik, sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sering kali ada tekanan dari pihak luar.

Dia mengungkapkan, bahwa pihak keluarga korban yang diwakili oleh Mahmudi, dan menantunya sempat mendatangi Kejari Sumenep, menginginkan agar hukuman terhadap lima terdakwa bisa lebih dari satu tahun.

Menurut Indra, ada seorang mantan kepala Desa, yang juga menghubungi jaksa R. Teddy Romius, untuk meminta agar tuntutan terhadap para terdakwa dimaksimalkan.

“Kami melaksanakan tuntutan sesuai fakta di persidangan, dengan mempertimbangkan kerugian yang hanya Rp 3 juta,” ungkapnya.

Indra juga menjelaskan, meskipun pihak pelapor sering menghubungi jaksa R. Teddy Romius, bahkan, mendatangi rumahnya setelah demonstrasi pada Desember 2024, ia tetap menolak untuk bertemu secara pribadi dan hanya bersedia melayani di kantor Kejari Sumenep.

“Jangan menuduh orang sembarangan, telusuri dulu faktanya,” tegasnya.

Ia berharap, kasus pengrusakan lahan di Desa Badur, dapat berjalan sesuai dengan proses persidangan dan mengajak semua pihak untuk mengikuti perkembangan yang berjalan di pengadilan.

Sebelumnya, pihak pelapor, Nawawi, serta keluarganya kecewa berat. Karena tuntutan tersebut, dinilai terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Mengingat, ancaman hukuman dalam KUHP jelas lebih berat.

“Dari awal, kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu. Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres dengan alasan teknis, yang kami curigai hanya akal-akalan agar kasus ini tidak berjalan semestinya,” tegasnya. Selasa (04/02/2025).

Sekadar informasi, kasus ini akan memasuki tahapan pledoi, tanggapan, dan akhirnya vonis.

Google News

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep