Mediapribumi.id, Sumenep — Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, menangkap seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, atas dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang perempuan. Penangkapan dilakukan Minggu (30/08/2026) malam di kediaman terduga pelaku.
Peristiwa yang menjerat AM bermula Sabtu (29/08/2026) di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa. Menurut hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan dalih meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.
Begitu berada di dalam kamar, AM diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada dugaan tindak pidana perkosaan.
“Korban lantas melaporkan kejadian itu kepada keluarganya, yang kemudian mendampinginya membuat laporan resmi ke Polsek Kangean,” terang Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, Selasa (01/09/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.
Berbekal laporan itu, tim reskrim langsung bergerak cepat. Hanya berselang beberapa jam, Kapolsek Kangean bersama anggotanya berhasil mengamankan AM di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil Visum et Repertum dari pemeriksaan medis,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” tandasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!














;