BeritaKesehatan

Tak Layani Disabilitas Sesuai Prosedur, Puskesmas di Sumenep Terancam Sanksi

Avatar
817
×

Tak Layani Disabilitas Sesuai Prosedur, Puskesmas di Sumenep Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Tak Layani Disabilitas Sesuai Prosedur, Puskesmas di Sumenep Terancam Sanksi
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) terus mendorong penerapan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah menjelaskan, saat ini di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) penyandang disabilitas diberikan pelayanan khusus mulai dari antrean, pendaftaran hingga pemeriksaan.

“Ketika mendatangi Puskesmas, langsung didampingi secara khusus oleh tim,” jelasnya. Rabu (23/07/2025).

Guna berjalan secara maksimal, hal ini menjadi bagian dari ketentuan syarat akreditasi Puskesmas, dan secara rutin dilakukan monitoring dan evaluasi.

“Selain kepada penyandang disabilitas, hal ini juga diterapkan kepada lansia dan bayi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, drg. Ellya menerangkan, jika masyarakat mendapati perlakuan yang tidak sesuai dengan pelayanan khusus itu, bisa langsung melaporkan kepada Dinkes P2KB.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui kotak saran di Puskesmas terdekat atau langsung mendatangi Kantor Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep yang beralamat di JL. Lingkar Barat, No. 01, Gedungan Timur, Babbalan, Kec. Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69417.

Selain itu, laporan bisa dilakukan melalui daring yang dapat di akses di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep yang ada di sebelah timur Taman Adipura atau Taman Bunga (TB).

“Kami terbuka kepada seluruh masyarakat. Silakan laporkan, nanti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Setelah mendapatkan laporan, Dinkes P2KB Sumenep akan melakukan audit atau pemanggilan terhadap pihak terkait. Bahkan, jika terbukti bersalah, akan diberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap, masyarakat dapat melaporkan ketika mendapati temuan yang tidak sesuai dengan standarisasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini secara spesifik di atur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 14 tahun 2024.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep