BeritaPemerintahan

Soal Tambahan Penghasilan PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sumenep Belum Buat Regulasi

Avatar
38
×

Soal Tambahan Penghasilan PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sumenep Belum Buat Regulasi

Sebarkan artikel ini
Soal Tambahan Penghasilan PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sumenep Belum Buat Regulasi
Foto Bersama Forkopimda Sumenep Usai Pelantikan PPPK Paruh Waktu di GOR A. Yani Beberapa Waktu Lalu

Mediapribumi.id, Sumenep — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu di lingkugan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sampai saat ini belum diatur terkait tambahan penghasilan.

Hal ini termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke 13 dan sebagainya bagi PPPK paruh waktu tidak diatur seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain.

“Kalau PNS atau PPPK penuh waktu sudah diatur memang terkait tambahan penghasilan,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan. Selasa (03/03/2026).

Namun, meskipun tidak diatur oleh BKPSDM secara langsung, ia memberikan peluang bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk memberikan THR kepada pegawainya yang berstatus PPPK paruh waktu jika ada anggaran yang tersedia.

“Kami memang sampai saat ini tidak mengatur, dikembalikan kepada OPD masing-masing,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Benny menuturkan, untuk tahun berikutnya juga belum dipastikan karena belum ada pembahasan sama sekali, kecuali dari Timgar ada yang memunculkan terkait wacana itu kemungkinan nanti akan dibahas.

“Namun, untuk tahun 2027 ada perubahan aturan bahwa postur belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan mengaku sudah melakukan penghitungan anggaran di internalnya untuk mengalokasikan dan menyiapkan skema gaji 13 sebagai tambahan penghasilan bagi guru atau pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu.

Menurutnya, berdasarkan penghtingannya diperkirakan cukup. Namun, pihaknya menunggu persetujuan dari pihak terkait yakni pimpinan di Pemkab Sumenep.

“Kami sudah menghitung, insyaAllah cukup tapi kami menunggu persetujuan dari pimpinan, nanti kami akan bersurat secara resmi,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Iksan, PPPK paruh waktu di Disdik Sumenep sekitar 1.500 orang. Dengan perhitungan anggaran untuk gaji tersebut cukup untuk tambahan penghasilan.

“Tambahan penghasilan ini nanti apakah gaji 13 atau THR akan kami bahas lagi secara konkret,” pungkasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep