Mediapribumi.id, Surabaya -– Pengelolaan industri minyak dan gas bumi (migas) nasional diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2012, Perpres Nomor 9 Tahun 2013, hingga perubahan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2018. Aturan tersebut dipertegas lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2022.
Berdasarkan regulasi tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendapat mandat untuk mengelola seluruh kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan sumber daya minyak dan gas bumi yang merupakan milik negara dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional sekaligus menjaga ketahanan energi.
Dalam struktur pengelolaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan sebagai regulator dan pembuat kebijakan. Sementara itu, SKK Migas bertugas di sektor hulu, sedangkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bertanggung jawab pada pengaturan dan pengawasan sektor hilir.
Secara garis besar, industri migas Indonesia terbagi dalam dua sektor utama. Sektor hulu meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, mulai dari survei seismik, pengeboran, hingga produksi migas sampai ke titik serah atau lifting. Proses ini bertujuan menemukan, mengidentifikasi, dan mengangkat sumber daya migas dari perut bumi.
Adapun sektor hilir mencakup pengolahan, transportasi, penyimpanan, hingga distribusi produk migas kepada konsumen maupun industri. Kegiatan di sektor ini meliputi pemurnian, penyediaan infrastruktur penyimpanan, hingga penyaluran bahan bakar dan gas bumi ke berbagai wilayah di Indonesia.
Melalui pembagian peran yang jelas antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BPH Migas, pemerintah berharap pengelolaan migas nasional tidak hanya mendukung ketahanan energi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, menegaskan bahwa mandat yang dimiliki SKK Migas di sektor hulu akan dijalankan seoptimal mungkin.
“Tugas kami memastikan setiap tahapan eksplorasi dan produksi migas dapat terlaksana dengan baik, transparan, serta memberikan kontribusi nyata bagi negara,” ujarnya.
Anggono juga menekankan pentingnya sinergi dengan semua pemangku kepentingan. “Keberhasilan pengelolaan hulu migas bukan hanya soal produksi, tetapi juga bagaimana industri ini mampu mendukung pembangunan daerah, membuka lapangan kerja, dan menjaga keberlanjutan energi nasional,” tukasnya.













