BeritaPendidikan

Sekolah Negeri Tak Boleh Angkat Guru Baru, Dana BOS 20 Persen untuk Gaji Honorer Lama

Avatar
1945
×

Sekolah Negeri Tak Boleh Angkat Guru Baru, Dana BOS 20 Persen untuk Gaji Honorer Lama

Sebarkan artikel ini
Sekolah Negeri Tak Boleh Angkat Guru Baru, Dana BOS 20 Persen untuk Gaji Honorer Lama
Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan

Mediapribumi.id, Sumenep — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah negeri di Kabupaten Sumenep tetap bisa menggaji guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer, kecuali guru yang baru diangkat.

Alokasi itu dengan prosentase maksimal 20 persen dari total anggaran. Namun, guru honorer tersebut yang saat ini sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, dan bukan Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Sekolah negeri tetap bisa menggaji guru honorer dengan alokasi 20 persen dari Dana BOS,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan. Senin (23/02/2025).

Kendati demikian, saat ini pihak sekolah tidak diperkenankan untuk mengangkat guru baru dan digaji dari angaran BOS tersebut.

Lebih lanjut, Iksan menjelaskan untuk guru honorer yang sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan jika sudah disahkan dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penetapan dari pusat.

Selain itu, guru tersebut juga sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku salah satunya jam mengajarnya sesuai.

“Kalau sudah disahkan oleh pusat dan semua persyaratan terpenuhi akan kami cairkan tunjangannya meskipun belum mendapatkan formasi PPPK atau masih berstatus honorer,” bebernya.

Senada, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin membenarkan hal itu. Menurutnya, sekarang kebutuhan guru di Kabupaten Sumenep sudah cukup.

Namun, harus dilakukan penataan ulang dengan menghitung jumlah guru di berbagai sekolah, karena sebagian sekolah kekurangan dan sebagian yang lain malah lebih.

“Ini sejak saat ini sudah mulai ditata ulang agar guru bisa menyebar ke semua sekolah. Saat ini memang di Sumenep untuk guru masih cukup,” katanya.

Dengan kuantitas yang sudah banyak tersebut, kepala sekolah tidak boleh mengangkat lagi guru honorer, mengingat sudah ribuan guru yang diangkat baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

“Penataan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga tidak bisa dipastikan selesai dalam waktu dekat, karena terkait dengan administrasi kepegawaian dan sebagainya,” tambahnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep