Berita

Pemkab Sumenep Serahkan SK dan Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Avatar
×

Pemkab Sumenep Serahkan SK dan Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep Serahkan SK dan Lantik 5.224 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025
Penyerahan kutipan SK oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melaksanakan pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung khidmat di GOR A. Yani Sumenep, Senin (01/12/2025).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Turut hadir jajaran Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah beserta para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta ribuan undangan dan PPPK Paruh Waktu yang dilantik.

Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi menyampaikan rasa syukur dan menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan momen penting dalam perjalanan karier para PPPK.

“Hari ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi merupakan momen penting dalam perjalanan karier dan pengabdian saudara-saudara sekalian di pemerintahan, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Bupati juga mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 yang telah menerima SK dan mengucapkan sumpah jabatan. Ia berharap mereka dapat bekerja dengan penuh integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, dan petunjuk kepada kita semua dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.

Achmad Fauzi menjelaskan bahwa model PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan responsif. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat layanan publik hingga wilayah pedesaan dan kepulauan.

Sebagai daerah yang memiliki tantangan geografis, Sumenep membutuhkan aparatur yang tangguh dan fleksibel.

“Kita membutuhkan tenaga yang mampu meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penanganan kebutuhan masyarakat, memperkuat birokrasi hingga ke unit kerja terkecil, serta mendukung program prioritas pembangunan daerah,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto menjelaskan bahwa penetapan PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer.

“Kami telah melalui proses pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan masa kerja PPPK, meliputi aspek kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi.

Sebanyak 5.224 orang resmi menerima SK, dengan rincian, PPPK Guru: 1.086 orang, PPPK Teknis: 3.076 orang, PPPK Nakes: 1.062 orang.

Para PPPK ini akan bertugas di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan dan kompetensi masing-masing. Sementara itu, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.

Dari total penerima SK, 4.929 orang hadir secara langsung, sementara 295 orang mengikuti secara daring dengan mempertimbangkan prioritas tugas, terutama pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *