Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu, dengan mengamankan 5 orang Pemuda. Senin (08/07/2024).
Sebanyak 5 orang terlapor itu, merupakan warga Kepulauan Kangean dan 1 orang warga Batang-batang. Mereka berhasil diamankan di salah satu rumah kos yang terletak di Jl. Adi Poday, Kolor, Sumenep.
Kelima orang terlapor tersebut, diantaranya, inisial DJ (23) Alamat Dusun Nyangkreng, RT/RW : 001/001, Desa Kalikatak, Arjasa, Sumenep. Inisial AH (23) Alamat Dusun Pacinan, RT/RW : 002/001, Desa Kalikatak, Arjasa, Sumenep.
Selanjutnya, inisial HB (44) Alamat Dusun Lembungan, RT/RW : 001/001, Desa Kalinganyar, Arjasa, Sumenep, sedangkan FH (23) Alamat Dusun Lembungan, RT/RW : 001/001, Desa Kalinganyar, Arjasa, Sumenep.
Sedangkan HR (22) Alamat Dusun Tanjung, RT/RW : 002/006, Desa Nyabakan Barat, Batang-Batang, Sumenep.
Dalam catatan tertulis, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan tersebut bermula pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di halaman rumah kos yang terletak di Jl. Adi Poday, Ds. Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor DJ dan terlapor AH ketika hendak keluar kos.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terlapor diketahui terlapor AH membuang 1 poket sabu dari tangannya,” kata Widiarti. Selasa (9/7/2024).
Setelah ditunjukkan kepada terlapor, lanjut Widi, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya bersama terlapor DJ.
Selanjutnya terlapor AH dan terlapor DJ mengaku sebagian poket sabu telah terjual kepada terlapor HR, yang mana terlapor HR mengaku disuruh oleh terlapor HB untuk membeli sabu tersebut.
Kemudian, semua terlapor berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) _Juncto_ Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.