Mediapribumi.id, Sumenep – Program sertifikasi halal di Kabupaten Sumenep menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga pertengahan Januari 2026, sebanyak 4.053 sertifikat halal telah terbit, mayoritas melalui skema gratis self declare.
Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting menjelang penerapan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026, khususnya untuk sektor makanan dan minuman.
Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur, Badrut Tamam, mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 16 Januari 2026, ribuan pelaku usaha di Sumenep telah difasilitasi memperoleh sertifikat halal.
“Data per 16 Januari 2026 tercatat 4.053 sertifikat halal telah terbit. Rinciannya, 3.933 sertifikat melalui skema gratis self declare dan 120 sertifikat reguler,” ujarnya, Selasa (10/02/2026).
Meski angka tersebut tergolong tinggi, Tamam menegaskan bahwa evaluasi tetap dilakukan, terutama dalam memperkuat sinergi lintas lembaga.
Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha bahwa sertifikat halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Sebagai langkah lanjutan, agenda sosialisasi wajib halal direncanakan digelar pada Oktober 2026 di tiga titik lokasi di Kabupaten Sumenep. Sosialisasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pemahaman dan kesiapan pelaku usaha.
Selain itu, strategi percepatan sertifikasi halal juga diarahkan melalui kerja sama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan, pemerintah pusat melalui BPJPH tengah mengkaji kemungkinan lahirnya peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur produk halal.
“Koordinasi akan dijembatani mulai dari pusat hingga ke daerah, termasuk dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Di sisi lain, tantangan di lapangan masih cukup kompleks. Rendahnya minat sebagian pelaku usaha menjadi kendala utama. Masih ada anggapan bahwa produk tetap bisa dipasarkan tanpa sertifikat halal. Selain itu, perubahan regulasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak akhir Desember 2025 turut memengaruhi proses pendampingan.
“Pendaftaran sertifikat halal mensyaratkan NIB. Ini yang kadang menjadi kendala teknis bagi pelaku usaha,” katanya.
Tamam juga menyoroti aspek mentalitas pelaku usaha. Kesadaran bahwa kewajiban halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026 dinilai masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pendekatan persuasif melalui sosialisasi terus diperkuat.
Untuk tahun 2026, Jawa Timur masih memiliki sisa kuota sertifikasi halal gratis yang cukup besar. Per 6 Februari 2026, kuota tersisa mencapai 186.106 sertifikat. Kuota tersebut berlaku tingkat provinsi, sehingga pelaku usaha di Sumenep harus bersaing dengan daerah lain.
“Prinsipnya siapa cepat, dia yang mendapatkan,” tegasnya.
Tamam yang kini menjabat sebagai Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama di bawah Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur itu memastikan komitmennya tetap sama meski terjadi perubahan struktur kelembagaan.
Ia berharap seluruh pihak dapat bergerak bersama menyukseskan agenda wajib halal 2026.
“Kami berharap semua pihak, baik di internal BPJPH maupun pemerintah daerah, bisa bergerak cepat agar target wajib halal Oktober 2026 tercapai,” pungkasnya.













