BeritaPolitik

DPRD Sumenep Soroti Menjamurnya Pasar Modern, Revisi Perda Disiapkan Lindungi Pedagang Kecil

Avatar
22
×

DPRD Sumenep Soroti Menjamurnya Pasar Modern, Revisi Perda Disiapkan Lindungi Pedagang Kecil

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Soroti Menjamurnya Pasar Modern, Revisi Perda Disiapkan Lindungi Pedagang Kecil
Suasana Pembahasan Pansus Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern

Mediapribumi.id, Sumenep — DPRD Kabupaten Sumenep mulai menyiapkan langkah konkret untuk melindungi keberlangsungan pasar tradisional di tengah pesatnya pertumbuhan pasar modern. Salah satunya melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern.

Pembahasan revisi aturan tersebut kini ditangani panitia khusus (Pansus) DPRD Sumenep. Fokus utamanya adalah memperketat regulasi pendirian toko modern agar tidak berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi pedagang kecil.

Ketua Pansus, Irwan Hayat, mengatakan perkembangan pasar modern yang semakin pesat harus diimbangi dengan kebijakan perlindungan terhadap pasar tradisional.

Menurutnya, pasar rakyat memiliki peran penting dalam menopang ekonomi masyarakat kecil sehingga keberadaannya tidak boleh tergerus oleh ekspansi toko modern.

“Kalau tidak diatur dengan baik, pasar tradisional akan semakin tersisih. Karena itu pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, revisi perda nantinya akan mengatur lebih rinci mekanisme perizinan pasar modern, termasuk soal lokasi pendirian dan jarak dengan pasar tradisional.

Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan toko modern tidak mematikan usaha pedagang lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di pasar rakyat.

“Pasar modern tidak boleh berdiri di area yang berdekatan langsung dengan pasar tradisional karena bisa berdampak terhadap omzet pedagang kecil,” katanya.

Selain regulasi perizinan, DPRD juga menyoroti perlunya pembenahan pasar tradisional dari berbagai aspek. Mulai dari peningkatan fasilitas, kebersihan lingkungan pasar, hingga penataan yang lebih nyaman bagi pengunjung.

Irwan menilai, penguatan pasar tradisional tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga perlu diiringi peningkatan kualitas pelayanan dan sarana pendukung agar mampu bersaing.

Menurutnya, stigma pasar tradisional yang identik dengan kumuh dan tidak tertata harus mulai diubah melalui langkah nyata pemerintah daerah.

DPRD juga meminta pengawasan terhadap pembangunan pasar modern diperketat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan pansus akan mengawal implementasi perda setelah direvisi agar aturan tersebut benar-benar memberikan perlindungan bagi pedagang kecil dan bukan sekadar aturan tertulis.

“Tujuan akhirnya bukan menghambat investasi, tetapi menciptakan keseimbangan supaya pasar modern dan pasar tradisional bisa tumbuh bersama,” tandasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep