Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Gapura pada Sabtu siang, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Desa Gapura Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MAF dan IS yang tengah berada di dalam rumah yang diduga kuat menjadi tempat penyalahgunaan sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengaku baru saja menggunakan sabu. Barang haram tersebut diketahui merupakan milik MAF. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumenep melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya. Senin (14/07/2025).
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Widiarti.













