Berita

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Kecamatan Larangan, Satu Pelaku Diamankan

Avatar
408
×

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Kecamatan Larangan, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Kecamatan Larangan, Satu Pelaku Diamankan

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta, Kecamatan Larangan, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Korban berinisial MA (25), warga Kecamatan Batuputih, kehilangan sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah temannya sekitar pukul 09.00 WIB. Kendaraan yang hilang adalah Honda PCX warna putih dengan nomor polisi M 3486 YH.

Menindaklanjuti laporan korban melalui LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tim Resmob Polres Sumenep langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 12.00 WIB, motor korban ditemukan dalam kondisi tersembunyi di dapur rumah milik warga berinisial H.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial K (37), yang menyembunyikan sepeda motor tersebut atas permintaan seseorang berinisial MA bin S. K kemudian diamankan di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, dan langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban serta fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Sumenep, terutama kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani tindak pidana. Kami akan terus bergerak cepat dan responsif terhadap setiap laporan yang masuk,” ujar AKP Agus Rusdiyanto.

Atas perbuatannya, pelaku K dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep