Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep lakukan audiensi ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep tuntut evaluasi dan sanksi tegas oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) yang melanggar. Senin (27/05/2024).
Audiensi tersebut dalam rangka mengusut dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai Puskesmas Guluk-Guluk.
Menurut keterangan Koordinator Lapangan (Korlap), Ali Muddin, kejadian tersebut bermula saat F, warga Kecamatan Guluk-Guluk membawa istrinya ke Puskesmas Guluk-Guluk karena ari-arinya tidak kunjung keluar usai melahirkan.
Kemudian, F diminta untuk mendaftar di loket pendaftaran dan ia mendaftarkan dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“Setelah hendak pulang, F tersebut diminta untuk membayar uang Rp. 500.000 katanya untuk biaya mengeluarkan ari-ari, dan saat itu, dia juga membayar 1 juta katanya untuk jaminan pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) dan akan dikembalikan,” terangnya.
F merasa heran karena masih dimintai pembayaran padahal mendaftar menggunakan BPJS Kesehatan dan bidan yang menangani sebelumnya mensosialisasikan bahwa pelayanan kesehatan dapat diakses secara gratis.
Ali Muddin merasa heran karena Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo sejak tahun 2022 merilis program Universal Health Converage (UHC) sehingga masyarakat Sumenep dapat menikmati pelayanan kesehatan secara gratis.
“Apalagi F menggunakan BPJS Kesehatan, dan Bupati sebelumnya menegaskan agar seluruh tenaga kesehatan merealisasikan UHC dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan memberikan perlakuan yang sama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, uang yang 1 juta sudah dikembalikan dan yang Rp. 500.000 yang dibayarkan oleh F tersebut katanya dikembalikan Rp. 300.000 dan sisanya diambil untuk biaya mengeluarkan sisa Plasenta.
“Kejadian ini menandakan didalam Puskesmas Guluk-Guluk ada yang tidak sehat,” tegasnya.
Menganggapi hal itu, Kepala Dinkes P2KB, Drg. Ellya Fardasah M.Kes, membantah tudingan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum Puskesmas Guluk-Guluk.
“Saya sampaikan itu tidak benar,” tegasnya kepada mediapribumi.id secara daring. Selasa (28/05/2024).
Menurutnya, penarikan biaya sebesar Rp. 200.000 tersebut untuk pembiayaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Jadi, tidak semua pelayanan ditanggung BPJS, kalau tidak ada di BPJS maka dilakukan penarikan untuk pelayanan kesehatan dan itu diatur di Perda Retribusi,” paparnya.
Menanggapi isu miring tersebut, Dinkes P2KB akan melakukan penguatan manajeman Puskesmas di Kabupaten Sumenep, monitoring dan evalusi secara rutin, intensifikasi literasi kesehatan kepada masyarakat khususnya terkait UHC.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya.
Pihaknya menyampaikan akan terus melakukan perbaikan guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Semoga semua bisa melayani dan dilayani dalam pelayanan kesehatan dengan baik dan berkualitas,” harapnya.