Mediapribumi.id, Sumenep — Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Penindakan dilakukan pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial M (47), warga Kecamatan Arjasa. Dari tangannya, polisi menyita tiga paket kecil sabu dengan total berat bersih 0,32 gram.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, menuturkan bahwa kasus ini bermula dari informasi warga. Masyarakat melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” terangnya.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan barang diduga sabu di kantong celana yang dikenakan M. Barang bukti terdiri atas tiga plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing seberat 0,13 gram, 0,11 gram, dan 0,08 gram. Polisi juga menyita satu plastik klip kecil dan satu plastik klip berukuran sedang yang kosong.
Selain itu, petugas mengamankan satu ponsel Oppo biru dongker yang berada di dekat M saat ditangkap.
“Total berat bersih sabu yang diamankan sebanyak 0,32 gram,” kata Maliyanto.
Petugas kemudian menggeledah bagian dalam dan sekitar rumah M, tetapi tidak menemukan barang bukti narkotika lain. M beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk diperiksa.
Berdasarkan laporan yang diterima, tes urine terhadap M oleh petugas Puskesmas Kangean menunjukkan hasil positif.
Maliyanto menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi warga terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif.
“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik akan melengkapi administrasi, memeriksa saksi, menguji barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan menggelar perkara. Berkas rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













