Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial M (36) yang diduga menawarkan permainan judi togel di sebuah gardu di Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Selasa (03/11/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S menerangkan, kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebut praktik perjudian kerap terjadi di Desa Kalimo’ok. Petugas Satreskrim kemudian menyelidiki laporan tersebut untuk memastikan kebenarannya.
“Penyelidikan mengarah ke sebuah gardu di Dusun Temor Lorong,” terangnya, Jumat (06/10/2026).
Di lokasi itu, petugas mendapati M yang diduga sedang menjalankan judi togel dengan menawarkan kesempatan bermain kepada orang lain tanpa izin. Ia bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polresta Sumenep untuk keperluan penyidikan.
Barang bukti yang disita meliputi satu buku bermerek SIDU berisi rekapan togel, selembar kertas rekapan togel, satu unit ponsel Vivo Y21 warna Midnight Blue lengkap dengan kartu SIM, dan satu bolpoin.
M dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a subsider Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik saat ini memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penahanan, dan menyusun berkas perkara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













