Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangkap empat pria yang diduga terlibat praktik judi togel di sebuah gardu di Dusun Barat Sungai, Desa Patean, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Kamis (05/11/2026).
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima polisi sekitar pukul 10.00 WIB. Warga menyebut aktivitas perjudian kerap berlangsung di wilayah Desa Patean.
“Petugas Satreskrim lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan aktivitas judi togel di lokasi tersebut pada pukul 13.34 WIB,” terangnya.
Keempat orang yang diamankan berinisial SA (45), J (43), I (50), dan S (70). Polisi menduga SA berperan sebagai penyedia atau pihak yang menawarkan permainan, sementara tiga lainnya berperan sebagai pemain.
Dari lokasi, aparat kepolisian menyita satu unit ponsel Infinix Hot 30i berwarna biru, uang tunai Rp307.000, dan satu bundel tangkapan layar situs web yang diduga dipakai untuk bermain togel.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, dan memeriksa para tersangka.
“Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum,” tandasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













