BeritaHukrim

Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Batuan

Avatar
×

Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Batuan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Batuan
Ilustrasi Oleh Gemini AI.

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial BG (33), warga Kabupaten Sumenep, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ia ditangkap saat sedang bekerja.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menjelaskan, penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 September 2026, yang dibuat korban tak lama setelah kejadian.

Peristiwa terjadi pada Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kos di Desa Gung-Gung, Kecamatan Batuan. Dari hasil penyelidikan, saat itu korban sedang berada di halaman kos.

“Seorang pria datang mengendarai sepeda motor dan menghampirinya,” jelasnya, Senin (21/09/2026).

Pria tersebut diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Kejadian berlangsung singkat dan terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Dari penyelidikan, petugas mengidentifikasi BG dan mengamankannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario Techno putih bernomor polisi M 2939 TD yang diamankan di rumah BG, satu masker, satu helm putih, satu jaket jeans biru, satu baju merah, dan satu celana hitam.

Penyidik menjerat BG dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Ia juga dijerat Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep sedang melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, memeriksa tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polresta Sumenep menjamin setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *