BeritaHukrim

DPMD Sumenep Belum Berhentikan Dua Kades yang Diamankan Terkait Kasus Sabu

Avatar
×

DPMD Sumenep Belum Berhentikan Dua Kades yang Diamankan Terkait Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini
DPMD Sumenep Belum Berhentikan Dua Kades yang Diamankan Terkait Kasus Sabu
Kepala DPMD Sumenep Achmad Dzulkarnain Saat Berada di Ruang Kerjanya. (Foto: Ikhwan)

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep belum mengambil langkah pemberhentian terhadap dua kepala desa yang diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Alasannya, proses hukum keduanya masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kedua kades tersebut adalah AM, Kades Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA, Kades Campor Barat, Kecamatan Ambunteng. Keduanya diamankan polisi pada Jumat (16/10/2026) malam.

Kepala DPMD Sumenep Achmad Dzulkarnain menjelaskan, kasus itu masih dalam tahap penyidikan di Satresnarkoba Polresta Sumenep. Status AM dan ISA pun belum dinaikkan menjadi tersangka. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Sumenep juga belum menjatuhkan putusan inkrah terhadap keduanya.

“Belum diberhentikan karena kasus tersebut masih diproses oleh kepolisian. Selain itu, belum ada putusan inkrah dari pengadilan,” katanya, Jumat (06/11/2026).

Ia menyebutkan, pemberhentian sementara baru akan dilakukan jika status keduanya naik menjadi tersangka. Adapun pemberhentian tetap menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Kami menunggu proses hukumnya, baik di kepolisian maupun pengadilan,” ujarnya.

Selama proses hukum berjalan, tugas kedua kades untuk sementara dijalankan sekretaris desa (sekdes) masing-masing. Dzulkarnain mengakui kewenangan sekdes dalam mengambil keputusan tidak seluas kepala desa. Kebutuhan administrasi yang memerlukan tanda tangan kades tetap dapat berjalan atas nama kepala desa.

Terkait hak keuangan, Dzulkarnain menyatakan AM dan ISA masih menerima gaji karena belum berstatus tersangka. Hak tersebut baru gugur apabila keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara.

“Setelah diberhentikan sementara, mereka tidak mendapat gaji lagi,” katanya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *