Mediapribumi.id, Sumenep — Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga di Masjid Al-Kautsar, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan penemuan bayi di teras masjid pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku pembuangan bayi adalah DR (21 Tahun), seorang perempuan asal Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
“Kasus ini terungkap berkat laporan warga dan kerja cepat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Kapolres Sumenep menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Maret 2024, saat tersangka DR diduga melakukan hubungan badan di luar nikah, dengan inisial laki-laki berinisial A.
Pada Mei 2024, DR menyadari bahwa dirinya hamil. Setelah menjalani masa kehamilan selama sembilan bulan, DR melahirkan bayi laki-laki di rumahnya pada Kamis, 19 Desember 2024, sekira pukul 03.00 WIB.
“Namun, beberapa jam setelah melahirkan, DR memutuskan untuk membawa bayinya dan membuangnya di teras Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan. Bayi tersebut dibalut plastik hitam putih dan selimut hijau,” ujarnya.
Penemuan bayi terjadi sekira pukul 14.00 WIB, ketika seorang jamaah masjid menemukan bayi tersebut dan segera memberitahukan MJ (59), warga setempat yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep.
kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep bergerak cepat, pada Senin, 23 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DR di simpang tiga, Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan. Setelah diinterogasi, DR mengakui perbuatannya.
“DR dijerat Pasal 305 dan/atau 308 KUHP tentang penelantaran anak di bawah umur yang membutuhkan pertolongan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tukas Kapolres.
Respon (1)