Berita

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Ditangkap di Pajagalan

Avatar
379
×

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Ditangkap di Pajagalan

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 8.926 Pil “Y”, Pengedar Muda Ditangkap di Pajagalan
Terduga pelaku diamakan polres sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Samapta Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MAI (21) di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 8.926 butir Pil “Y”, yang diduga kuat siap diedarkan. Ribuan pil tersebut ditemukan tersimpan dalam botol dan plastik klip, bersama dua pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Penangkapan ini berawal ketika petugas mendapati MSR (23) yang baru saja membeli tiga butir Pil “Y” dari tersangka MAI. Temuan awal ini langsung dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada pengungkapan ribuan pil di kamar tersangka.

Melalui keterangan resmi, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. yang disampaikan oleh Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak memberikan toleransi bagi peredaran Okerbaya di wilayah hukumnya.

“Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyampaikan bahwa tersangka MAI telah mengakui menjual Pil “Y” kepada MSR. Kini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pengedar obat keras berbahaya.

Polres Sumenep memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, uji laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, sebagai bentuk transparansi dan komitmen menuntaskan kasus ini.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep