Mediapribumi.id, Sumenep — Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan tidak akan digelar pada Desember 2025, seperti yang sebelumnya dijadwalkan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan penundaan hingga dua periode baru, yakni tahun 2027 dan 2029.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf menyampaikan, bahwa penundaan ini merupakan imbas dari perubahan regulasi masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang.
“Awalnya memang dirancang untuk digelar di tahun 2025. Tapi dengan adanya ketentuan baru terkait masa jabatan Kades, maka jadwal pelaksanaan Pilkades ikut bergeser,” kata Anwar kepada wartawan, Rabu (09/04/2025).
Berdasarkan data, sebanyak 246 desa akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2027, sementara 84 desa sisanya dijadwalkan pada 2029.
Namun, hingga kini teknis pelaksanaannya belum dapat dipastikan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dari pemerintah pusat.
“Sepertinya akan ada sejumlah penyesuaian dalam aturan, jadi kami masih menunggu regulasi resmi,” jelas Anwar.
Terkait anggaran, DPMD Sumenep telah mengajukan usulan kepada instansi keuangan daerah. Penentuan besaran dana Pilkades nantinya akan mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
“Kami sudah bersurat ke KPU Sumenep untuk meminta data DPT Pilkada 2024. Data itu akan jadi dasar dalam menyusun kebutuhan anggaran,” ungkapnya.
Saat ini, dari total 330 desa di Sumenep, sebanyak 299 desa masih dipimpin oleh kepala desa definitif. Sementara 31 desa lainnya dijalankan oleh pejabat kepala desa sementara, yang menunggu giliran dalam Pilkades mendatang.