Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya. Dua pria berinisial F.Y. (34) dan M.A. (27) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Senin (08/06/2026) sore.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep. F.Y. merupakan warga setempat, sementara M.A. tercatat berdomisili di Desa Poja, Kecamatan Gapura.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, mewakili Kapolres AKBP Anang Hardiyanto, mengungkapkan bahwa penggerebekan diawali dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah F.Y., petugas menyita enam poket plastik klip berisi sabu dengan total berat netto sekitar 2,34 gram. Selain narkotika, turut diamankan pula sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat hisap (bong), pipet kaca, serta kotak plastik.
“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata AKP Anwar Subagyo.
Dalam proses interogasi awal, F.Y. mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Adapun M.A. yang turut diamankan di lokasi mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah F.Y. saat penangkapan dilakukan.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik disebut masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa Polres Sumenep akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berkontribusi dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.
“Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.













