BeritaEkonomiPemerintahan

Penetapan TIHT Tembakau 2026 Tinggal Tunggu Rapat Bersama Stakeholder

Avatar
×

Penetapan TIHT Tembakau 2026 Tinggal Tunggu Rapat Bersama Stakeholder

Sebarkan artikel ini
Penetapan TIHT Tembakau 2026 Tinggal Tunggu Rapat Bersama Stakeholder
Tampak Salah Petani Saat Menyiram Tembakau di Lahannya.

Mediapribumi.id, Sumenep — Proses penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 di Kabupaten Sumenep memasuki tahap akhir. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep menyatakan rapat internal telah rampung dan kini tinggal menunggu disposisi dari Bupati Sumenep.

Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mendorong DKUPP untuk segera menetapkan TIHT 2026. Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari mengingatkan bahwa sebagian petani tembakau sudah mulai memasuki masa panen, sehingga penetapan TIHT dinilai mendesak sebagai salah satu instrumen kesejahteraan petani.

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan TIHT tidak bisa dilakukan secara serta-merta, karena memerlukan perhitungan matang terkait biaya pupuk, bibit, tenaga kerja, peralatan, hingga sarana produksi tembakau. Perhitungan itu disusun oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep.

Terbaru, Ramli mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat internal bersama DKPP. Dalam proses tersebut, DKPP melibatkan Koordinator Penyuluh (Korluh) dan Kelompok Tani (Poktan) dalam menyusun titik impas.

“Rapat internal sudah kami lakukan bersama tim, yang proses menyusun titik impasnya melibatkan Korluh dan Poktan. Sekarang tinggal menunggu disposisi bupati untuk melakukan rapat dengan stakeholder,” kata Ramli.

Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah rapat bersama pihak-pihak terkait yang direncanakan dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep. Rapat itu akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pihak pabrikan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga awak media.

“Rapatnya nanti bersama pabrikan, LSM, pers, dan pihak-pihak terkait lainnya. Rencananya akan dipimpin langsung oleh bupati,” ujarnya.

Ramli menegaskan bahwa TIHT yang akan ditetapkan nantinya tidak bersifat mengikat, melainkan hanya menjadi pedoman umum bagi seluruh pihak, baik petani maupun pabrik tembakau. Sehingga meskipun saat ini sebagian sudah ada yang panen dipersilakan untuk memperhitungkan secara mandiri dalam menentukan harga.

“Titik impas ini sebatas menjadi pedoman. Silakan petani menghitung sendiri dan menjual sesuai perhitungan agar tidak rugi,” katanya.

Ia menambahkan, sifat TIHT yang tidak mengikat itu memberi ruang bagi petani untuk menyesuaikan perhitungan harga jual sesuai kondisi masing-masing, asalkan tetap mengacu pada pedoman yang telah disusun.

“TIHT tidak mengikat, hanya pedoman umum kepada semua pihak, yakni petani, pabrik, dan sebagainya,” ujarnya.

Untuk memastikan petani tidak merugi, Ramli mengatakan pihaknya akan mendorong para pembeli atau pabrikan agar membeli tembakau dengan harga di atas TIHT yang ditetapkan.

“Kami mendorong pembeli untuk membeli di atas TIHT agar petani tidak rugi,” katanya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *